Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, rahasia dagang dan perlindungan varietas tanaman.
UU tentang HaKI ada pada pasal 72 ayat 3 :
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta”.
pasal yang menerangkan hukum dari ITE adalah pada Bab VII Pasal 27 menyatakan:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang (a) melanggar kesusilaan (b) melanggar perjudian (c) pencemaran nama baik, (d) pemerasan dan/atau pengancaman dihukum didenda Rp 1 miliar dan pidana penjara paling lama enam tahun".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar